Pages

Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label exim(expor dan impor). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label exim(expor dan impor). Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juli 2015

pengertian proteksi

Proteksi adalah suatu kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri terutama yang baru tumbuh dari saingan luar negeri.
Kebijakan Proteksi Perdagangan
1. Tarif
Tarif atau bea masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan baik barang impor maupun ekspor. Akibat tarif impor adalah harga yang harus dibayar konsumen untuk membeli barang impor lebih tinggi, sehingga jumlah barang impor yang dibeli konsumen menurun.
2. Kuota
Kuota adalah batas maksimum jumlah barang tertentu yang bisa diimpor dalam periode tertentu, biasanya satu tahun. Perdagangan bebas tidak menyetujui pemberlakuan kuota dalam perdagangan internasional. Sebaliknya, negara yang menganut kebijakan proteksi sering menggunakan instrumen ini untuk mencegah masuknya barang impor.
3. Larangan Ekspor
Larangan ekspor adalah kebijakan pemerintah suatu negara melarang total semua ekspor komoditas tertentu. Larangan ekspor bertujuan agar industri tumbuh, membuka kesempatan kerja baru dan memberantas penyelundupan.
4. Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan perdagangan internasional yang melarang secara mutlak impor barang tertentu. Larangan impor bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dengan meningkatkan produktivitasnya dan meningkatkan harga.
5. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri (pengusaha) dalam negara dalam bentuk modal. Seperti, mesin-mesin, peralatan, keahlian, keringanan pajak, pengambilan pajak dan fasilitas kredit.

Pengertian Manajemen Ekspor dan Impor secara Filosofi :
Manajemen (mengatur) : Kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan dalam suatu organisasi.
Ekspor : Kegiatan yang menyalurkan barang dari daerah pabean Indonesia, sedangkan Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan Eskpor.
Impor : Kegiatan memasukkan (mendatangkan) barang dari luar daerah pabean Indonesia, sedangkan Importir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan Impor.

barang - barang yang dilarang di expor maupun di impor

Mengenai barang apa saja yang dilarang untuk diekspor diatur dalam Permendag No. 44/M-Dag/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor (“Permendag 44/2012”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 44/2012, Menteri Perdagangan menetapkan barang-barang yang dilarang untuk diekspor dengan alasan:
a.    mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat;
b.    melindungi hak atas kekayaan intelektual;
c.    melindungi kehidupan manusia dan kesehatan;
d.    merusak lingkungan hidup dan ekosistem; dan/atau
e.    berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah.
 
Barang-barang yang dilarang untuk diekspor disebutkan dalam Lampiran Permendag 44/2012, dan barang-barang tersebut antara lain merupakan barang di bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, industry, pertambangan, cagar budaya, dan barang yang masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES Appendix I (Pasal 2 ayat [2] Permendag 44/2012). Eksportir dilarang untuk mengekspor barang-barang yang diatur Pasal 2 ayat (2) Permendag 44/2012 sebagaimana disebutkan lebih lanjut dalam lampiran (Pasal 3 ayat [1] Permendag 44/2012).
 
Contoh barang-barang yang dilarang untuk diekspor misalnya karet alam yang tidak memenuhi SNI, rotan dalam bentuk utuh, kayu simpai, anak ikan arwana, udang galah, pasir silica, serta pasir kuarsa, dan lain sebagainya.
 
Pada sisi lain, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur barang-barang apa saja yang boleh diekspor. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada daftar barang yang dilarang dengan Permendag 44/2012, berarti barang-barang yang tidak disebutkan dalam lampiran Permendag 44/2012 boleh diekspor.
 
Kemudian, mengenai barang-barang apa saja yang dilarang atau diperbolehkan untuk diimpor, kita perlu melihat terlebih dahulu ketentuan Permendag No. 54/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (“Permendag 54/2009”). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permendag 54/2009 disebutkan bahwa Terhadap impor barang tertentu dapat ditetapkan pengaturan impor tersendiri, kecuali barang yang secara tegas dilarang untuk diimpor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Menteri Perdagangan dalam menetapkan peraturan impor barang tertentu ditetapkan didasarkan pada pertimbangan (Pasal 7 ayat [2] Permendag 54/2009):
a.    perlindungan keamanan;
b.    perlindungan keselamatan konsumen;
c.    perlindungan kesehatan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan;
d.    perlindungan lingkungan hidup;
e.    perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
f.     perlindungan sosial, budaya dan moral masyarakat;
g.    perlindungan kepentingan pembangunan ekonomi nasional lain, termasuk upaya peningkatan taraf hidup petani produsen, penciptaan kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat, dan iklim usaha yang kondusif; dan/atau
h.    pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
 
Untuk mengetahui suatu barang boleh diimpor atau tidak, Saudara harus melihat ketentuan yang mengatur barang tersebut. Contoh peraturan perundang-undangan yang secara tegas menetapkan larangan impor untuk barang tertentu misalnya
1.    Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 52/M-DAG/PER/12/2010 dan No. PB.02/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia.
2.    Kepmenperindag No 520/MPP/KEP/8/2003 Tahun 2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) 
 
Contoh lainnya adalah larangan impor untuk Bahan Perusak Ozon yang disebutkan di dalam Lampiran I Permendag No. 03/M-DAG/PER/I/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon.
 
Untuk mengetahui peraturan-peraturan yang melarang ekspor dan impor barang tertentu, Saudara dapat pula mencari pada laman resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (www.kemendag.go.id)
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor
 
2.    Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor PB.02/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia
 
 

kebijakan perdagangan internasional

Pengertian

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. 
Rumitnya perdagangan internasional disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya. Barang-barang tersebut harus melewati berbagai macam peraturan seperti pabean (batas-batas wilayah yang dikenai pajak), yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan pemerintah.
3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran atau timbangan, hukum dalam perdagangan, dsb.
4. Sumber daya alam yang berbeda.
• Kebijakan perdagangan bebas
Kebijakan ini menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun dari pemerintah, baik hambatan tariff maupun hambatan kuota.
• Kebijakan proteksi
Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik yang baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah (karena sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi bertujuan untuk melindungi industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan. Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya utnuk memperoleh keterampilan. Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing, maka proteksi akan dicabut.
Ada banyak hambatan yang digunakan sebagai instrument kebijakan proteksionis. Hambata itu bertujuan utnuk melindungi industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Bentuk hambatan proteksionis dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
1. Tarif
Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada pemerintah sedangkan kuota tidak.
2. Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
3. Dumping dan Diskriminasi harga
Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
4 Subsidi
Kebijakan subsidi biasanya diberika untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
5 Larangan impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.

Manfaat Perdangan Internasional

  • Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
    Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
  • Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
    Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
  • Memperluas pasar dan menambah keuntungan
    Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
  • Transfer teknologi modern
    Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.

Peraturan/Regulasi Perdagangan Internasional

Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran di antaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.

ekspor

EKSPOR adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
EKSPORTIR adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.
EKSPORTIR TERDAFTAR adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

(PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008)

PENYAMPAIAN PEB KE KANTOR PABEAN PEMUATAN
  1. Data elektronik atau tulisan diatas formulir (PDE , media penyimpan data elektronik)
  2. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean 
  3. sebelum keberangkatan sarana pengangkut PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut 
  4. secara periodik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman pada alat ukur yang ditetapkan è PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa 
PEB tidak wajib atas ekspor meliputi:
  1. barang pribadi penumpang 
  2. barang awak sarana pengangkut 
  3. barang pelintas batas 
  4. barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

BARANG EKSPOR KHUSUS
  1. barang kiriman
  2. barang pindahan
  3. barang perwakilan negara asing atau badan internasional
  4. barang ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga, 
  5. barang cinderamata
  6. barang contoh
  7. barang keperluan penelitian

UNTUK KANTOR YANG SUDAH PDE, DAPAT DISAMPAIKAN OLEH EKSPORTIR DENGAN MENGGUNAKAN TULISAN DIATAS FORMULIR, KECUALI BARANG KIRIMAN Ekspor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
  1. harus berstatus sebagai PPJK
  2. bertindak sebagai Eksportir 
  3. wajib serahkan lembar lanjutan lengkap dengan nomor pos tarif paling lama 7 hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran 

PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang Ekspor melalui PJT tidak diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB

EKSPOR BARANG KENA CUKAI

Eksportir wajib cantumkan nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-8) pada PEB untuk BKC yang belum dilunasi cukainya

Pembayaran PNBP
  1. paling lambat pada saat penyampaian PEB
  2. setelah penyampaian PEB PEMBAYARAN PNBP BERKALA
Tempat Pembayaran
  1. Bank Devisa Persepsi 
  2. Pos Persepsi 
  3. Kantor Pabean Pemuatan 
PEMBAYARAN BEA KELUAR
  1. paling lambat pada saat penyampaian PEB
  2. paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut Barang ekspor dengan karakteristik tertentu (PASAL 8 AYAT (3) PP 55 THN 2008 Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu )

PEMERIKSAAN FISIK TERHADAP BARANG EKSPOR

  1. Akan diimpor kembali 
  2. Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali 
  3. mendapat fasilitas KITE
  4. Dikenai Bea Keluar 
  5. Berdasarkan Informasi dari DitJen Pajak 
  6. NHI Kecuali terhadap EKSPORTIR TERTENTU yang atas barang ekspornya:
    1. mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau 
    2. dikenai Bea Keluar 

EKSPORTIR TERTENTU

Reputasi eksportir : Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir tertentu

Ditetapkan oleh : Direktur Penindakan dan Penyidikan
  1. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
  2. tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak;
  3. telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit; dan/atau
  4. telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak patuh

PEMBATALAN EKSPOR

  1. Wajib dilaporkan oleh ekspor tir secara tertulis kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam peb
  2. Tidak lapor atau terlambat lapor sanksi administrasi berupa denda
  3. Tidak diperiksa fisik , kec nota hasil intelijen

PEMBETULAN DATA PEB

Pembetulan mengenai :

  1. Jenis barang
  2. Jumlah barang
  3. Nomor peti kemas
  4. Jenis valuta
  5. Nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal :
    1. Short shipment atau ekspor barang curah paling lama 3 hari
    2. Karakteristik tertentu paling lama 60 hari

BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR,

  1. Karena kekhilafan yang nyata (salah hitung atau salah penerapan aturan) è setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor / PFPD 
  2. Pembetulan tanggal perkiraan ekspor
Tidak dilayani, jika :
  1. Temuan pejabat pemeriksa dokumen ekspor
  2. Telah mendapat penetapan pejabat pemeriksa dokumen ekspor  Paling lama 1 bulan sejak peb mendapat nomor & tanggal pendaftaran
    1. Tidak diperiksa fisik
    2. Kesalahan data PEB è paling lama 1 bulan sejak peb mendapat nomor & tanggal pendaftaran

PEMBETULAN TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR

  1. Hanya dapat dilakukan dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean 
  2. diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB
  3. tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean 
Jika tidak memenuhi ketentuan diatas, dilakukan pembatalan PEB dan diajukan PEB baru
TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBETULAN DATA PEB DILAKUKAN PEMBATALAN SEPANJANG BELUM DIMUAT DI SARANA PENGANGKUT
Terhadap kesalahan data peb mengenai:
  1. Jenis/kategori ekspor (umum, mendapat fasilitas kite, khusus, TPB, re-impor, re-ekspor)
  2. Jenis fasilitas yang diminta
  3. Kantor pabean pemuatan


PEMBATALAN PEB

  1. Permohonan pembatalan PEB
  2. Eksportir menyampaikan PEB baru
  3. Untuk barang ekspor dikenai bea keluar eksportir wajib mengajukan pembatalan peb terhadap: Barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean paling lambat s.d. tanggal perkiraan ekspor Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati 30 hari sejak pendaftaran PEB, dalam hal telah dimasukkan ke kawasan pabean Pembetulan tanggal perkiraan ekspor yang baru melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean Kerusakan peti kemas atau kemasan (barang sdh di kawasan pabean)

SELURUH :

1.Pembatalan peb
2.Diberitahukan kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor
3.Dilakukan pemeriksaan fisik sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean
SEBAGIAN

1.Pembetulan peb
2.Diberitahukan kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor
3.Dilakukan pemeriksaan fisik sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean
DOKUMEN PENGELUARAN SPPBE

PEMBATALAN PKBE (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor)

1.Permohonan pembatalan
2.Dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi
3.Sebelum barang ekspor dimuat di sarana pengangkut
PEMBETULAN DATA PKBE

Pengajuan pembetulan:

1.Sebelum masuk kawasan pabean
2.Setelah masuk kawasan pabean:
Adanya keputusan pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan jumlah barang ekspor dari dalam peti kemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE

Pembetulan hanya dapat dilakukan terhdap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB

Mendapat persetujuan pejabat

PENYAMPAIAN:

1.Sistem PDE Kepabeanan
2.Tulisan diatas formulir
3.SEMUA ELEMEN DATA, KECUALI
4.Identitas pihak yang melakukan konsolidasi
5.Kode kantor pabean pemuatan

Informasi Tentang Ekspor - Jenis-jenis barang yang dilarang ekspor

Ketentuan

1.Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 228/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997;
2.Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
3.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor ; 385/MPP/Kep/6/2004 tentang Perubahan dari Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
4.Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 07/M-DAG/PER/4/2005 tanggal 19 April 2005 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Beberapakali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor ; 385/MPP/Kep/6/2004.
PENGGOLONGAN PEMBATASAN & LARANGAN EKSPOR

Barang yang diatur ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdaftar;

1.Maniok, khusus ekspor tujuan negara eropa;
2.Kopi;
3.Tekstil dan produk tekstil, khususnya untuk ekspor tujuan negara kuota (USA, Uni Eropa, Kanada, Norwegia, dan Turki);
4.Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis.
Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

1.Sapi, bibit sapi, dan kerbau;
2.Ikan dalam keadaan hidup yaitu Ikan dan anak ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus), benih ikan Bandeng (nener), ikan dan anak ikan Arwana jenis Sclerophages Jardini, Inti kelapa sawit (palm kernel);
3.Minyak dan gas bumi;
4.Pupuk Urea;
5.Kulit buaya dalam bentuk wet blue;
6.Binatang / satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi yang termasuk dalam Appendix 2 CITES;
7.Perak dalam segala bentuk kecuali dalam bentuk perhiasan;
8.Emas dalam segala bentuk kecuali dalam bentuk perhiasan;
9.Limbah dan skrap Ferro hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari P. Batam);
10.Limbah dan skrap dari Baja stainless, Tembaga, Kuningan, dan Aluminium
Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor;

1.Ikan dalam keadaan hidup : Ikan dan anak ikan Arwana jenis Sclerophages Formosus, Benih ikan Sidat (Anguila SPP) dibawah ukuran 5 mm, Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm keatas, Udang galah air tawar dibawah ukuran 8 cm, Induk dan calon induk Udang Penaeidae, Karet bongkah;
2.Barang kuno yang bernilai kebudayaan (benda cagar budaya);
3.Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi yang termasuk dalam Appendix 1 dan 3 CITES;
4.Bahan-bahan remiling : Slabs, Lumps, Scraps, Karet Tanah, Unsmoked Shets, Blanked sheets, Smoked lebih rendah dari kualitas IV, Remilled 4, Cutting C, Blanked D. off, Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata (kecuali kulit buaya dalam benuk wet blue).
Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pengertian diatas.

pengertian expor impor

Kegiatan Ekspor dan Impor | Tujuan Ekspor dan Impor | Pengertian Ekspor dan Impor Berikut Penjelasannya : Kegiatan perdagangan internasional melibatkan minimal dua pihak, yaitu eksportir dan importir.  pengertian ekspor dan pengertian impor menurut para ahli telah mendefinisikan yang telah disimpulkan dimana ekspor dan impor memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing dan ekspor dan impor juga sangat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi, dilihat dari tujuan ekspor dan impor tersebut, Untuk mengetahui pengertian, tujuan, manfaat kegiatan ekspor dan impor dan faktor-faktor yang mempengaruhi ekspor dan impor dapat dilihat seperti dibawah ini.
A. EKSPOR
Pengertian, Tujuan, Manfaat Kegiatan Ekspor dan Impor serta faktor-faktor yang mempengaruhinya

Banyak orang atau badan hukum yang melakukan penjualan barang ke luar negeri. Kegiatan tersebut disebut ekspor, dan orang atau badan yang melakukannya dinamakan eksportir. Tujuan eksportir adalah untuk memperoleh keuntungan. Harga barang-barang yang diekspor tersebut di luar negeri lebih mahal dibandingkan dengan di dalam negeri. Jika tidak lebih mahal, eksportir tidak tertarik untuk mengekspor barang yang bersangkutan. Tanpa kondisi itu, kegiatan ekspor tidak akan menghasilkan- keuntungan.
Dengan adanya ekspor, pemerintah memperoleh pendapatan berupa devisa. Semakin banyak ekspor semakin besar devisa yang diperoleh negara. Secara garis besar, barang-barang yang diekspor oleh Indonesia terdiri atas dua macam, yaitu minyak bumi dan gas alam (migas) dan nonmigas. Barang-barang yang termasuk migas antara lain minyak tanah, bensin, solar, dan elpiji. Adapun barang-barang yang termasuk nonmigas sebagai berikut.

1) Hasil pertanian dan perkebunan. Contohnya, karet, kopi, dan kopra.
2) Hasil laut terutama ikan dan kerang.
3) Hasil industri. Contohnya kayu lapis, konfeksi, minyak kelapa sawit, meubel, bahan-bahan kimia, pupuk, dan kertas.
4) Hasil tambang nonmigas. Contohnya bijih nekel, bijih tembaga, dan batubara.;

Banyak faktor yang dapat memengaruhi perkembangan ekspor suatu negara. Faktor-faktor tersebut ada yang berasal dan dalam negeri maupun keadaan di luar negeri. Beberapa Faktor tersebut adalah sebagai berikut. 
1) Kebijakan pemerintah di bidang perdagangan luar negeri
Apabila pemerintah memberikan kemudahan kepada para eksportir, eksportir terdorong untuk meningkatkan ekspor. Kemudahan-kemudahan tersebut antara lain penyederhanaan prosedur ekspor, penghapusan berbagai  biaya ekspor, pemberian fasilitas produksi barang-barang ekspor, dan penyediaan sarana ekspor.
2) Keadaan pasar di luar negeri dalam negeri
Kekuatan permintaan dan penawaran dan berbagai  negara dapat memengaruhi harga di pasar dunia. Apabila  jumlah barang yang diminta di pasar dunia lebih banyak dari pada jumlah barang yang ditawarkan, maka harga  cenderung naik. Keadaan ini akan mendorong para ekportir untuk meningkatkan ekspornya
3) Kelincahan eksportir untuk memanfaatkan peluang pasar
Eksportir harus pandai mencari dan memanfaatkan peluang pasar. Dengan kepandaian tersebut, mereka dapat memperoleh wilayah pemasaran yang luas. Oleh karena itu, para eksportir harus ahli di bidang strategi pemasaran.

Untuk mengembangkan ekspor, pemerintah dapat menerapkan kebijakan-kebijakan sebagai berikut.

1) Menambah macam barang ekspor
     Misalnya, semula niengekspor kelapa sawit, sekarang mengekspor kelapa sawit dan minyak kelapa sawit.
Adapun penganekaragaman honisontal berarti menambah macam barang yang diekspor dengan barang yang tidak merupakan produk lanjutan dan barang lama.
2) Memberi fasilitas kepada produsen barang ekspor
     Agar ekspor meningkat, pemenintah perlu membenikan fasilitas kepada produsen barang  ekspor. Misalnya, memperbanyak bahan produksi dengan harga murah. Jika harga bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi barang ekspor murah, harga barang ekspor tersebut di dalam negeri juga murah.
3) Mengendalikan harga produk ekspor di dalam negeri
        Pemerintah meningkatkan ekspor dengan mengusahakan harga di dalam negeri lebih murah. Cara yang ditempuh antara lain menekan laju inflasi dan menciptakan tingkat bunga pinjaman yang nendah.
4) Menciptakan iklim usaha yang kondusif
      Pemerintah mendorong peningkatan ekspor dengan memberikan kemudahan-kemudahan misalnya penyederhanaan tata cara atau prosedur ekspor dan penurunan bea ekspor.
5) Menjaga kestabilan kurs valuta asing
       Kestabilan kurs valuta asing mempermudah para pedagang internasional dalam meramal nilai rupiah dan hasil ekspornya. Dengan kepastian nilai rupiah ini, para eksportir menjadi lebih mudah dalam menentukan harga tawar menawar di pasar internasional. Keadaan ini menghilangkan keraguan eksportir untuk melakukan perdagangan internasional.
6) Pembuatan perjanjian dagang internasional
         Beberapa negara sering melakukan perjanjian dagang untuk memperoleh kepastian. Perjanjian tersebut mencakup kesediaan masing-masing negara untuk menjadi pembeli atau penjual suatu barang. Dengan peianjian ini, masing-masing negara memperoleh keuntungan yaitu: penjual dapat mempunyai pasar yang pasti, dan pembeli dapat mempunyai penjual yang pasti
.
7) Peningkatan promosi dagang di luar negeri
       Untuk mengenalkan produk dalam negeri di pasaran internasional, sering dilakukan promosi dagang. Pelaksanaan promosi dapat berupa kegiatan pameran dagang, festival olah raga, seni, maupun kegiatan laiñnya yang dapat berfungsi promosi. Promosi dagang tersebut dilakukan oleh individu, lembaga swasta, maupun pemerintah.
      Selain itu, pemerintah maupun Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menangani promosi dan pusat informasi dagang di luar negeri. Misalnya kantor-kantor pusat promosi dagang Indonesia atau Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC ) yang mengusahakan agar produk-produk Indonesia dikenal di luar negeri.
8) Penyuluhan kepada pelaku ekonomi
          Untuk meningkatkan ekspor, pemerintah memberikan penyuluhan kepada pengusaha kecil dan menengah tentang tata cara melakukan ekspor. Banyak produk masyarakat yang diminati pembeli mancanegara, namun karena banyak pengusaha kecil dan menengah tidak mengetahui bagaimana cara mengekspornya maka tidak diekspor produk tersebut


Manfaat Kegiatan Ekspor
Kegiatan ekspor membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Berikut ini beberapa manfaat kegiatan ekspor sebagai berikut...

a. Memperluas Pasar bagi Produk Indonesia
          Kegiatan ekspor merupakan salah satu cara untuk memasarkan produk Indonesia ke luar negeri.
       Misalnya, pakaian batik merupakan salah satu produk Indonesia yang mulai dikenal oleh masyarakat dunia. Apabila permintaan terhadap pakaian batik buatan Indonesia semakin meningkat, pendapatan para produsen batik semakin besar.
Dengan demikian, kegiatan produksi batik di Indonesia akan semakin berkembang.
b. Menambah Devisa Negara
       Perdagangan antarnegara memungkinkan eksportir Indonesia untuk menjual barang kepada masyarakat luar negeri. Transaksi ini dapat menambah penerimaan devisa negara. Dengan demikian, kekayaan negara bertambah karena devisa merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
c. Memperluas Lapangan Kerja
         Kegiatan ekspor akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Dengan semakin luasnya pasar bagi produk Indonesia, kegiatan produksi di dalam negeri akan meningkat. Semakin banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga lapangan kerja semakin luas.
B. IMPOR
Banyak orang atau lembaga yang membeli barang dan luar negeri untuk dijual lagi di dalam negeri. Kegiatan ini disebut dengan impor, dan orang atau lembaga yang melakukan impor disebut importir. Importir melakukan kegiatan impor karena menginginkan laba. Kegiatan impor dilakukan jika harga barang yang bersangkutan di luar negeri lebih murah. Harga yang lebih murah tersebut karena antara lain:
1)  negara penghasil mempunyai sumber daya alam yang lebth banyak,
2). negara penghasil bisa memproduksi barang dengan biaya yang lebih murah, dan
3). negara penghasil bisa memproduksi barang dengan jumlah yang lebih banyak.
Kegiatan impor mempunyai dampak positif dan negatif terhadap perekonomian dan masyarakat. Untuk meliridungi produsen di dalam negeri, biasanya suatu negara membatasi jumlah (kuota) impor. Selain untuk melindungi produsen dalam negeri, pembatasan impor juga mempunyai dampak yang lebih luas terhadap perekonomian suatu negara. Dampak positif pembatasan impor tersebut secara umum sebagai berikut:
1) Menumbuhkan rasa cinta produksi dalam negeri.
2) Mengurangi keluamya devisa ke luar negeri.
3) Mengurangi ketergantungan terhadap barang-barang impor.
4) Memperkuat posisi neraca pembayaran.
Negara yang melakukan pembatasan impor juga menerima dampak yang tidak diinginkan. Dampak negatifnya sebagai berikut:
1) Jika terjadi aksi balas-membalas kegiatan pembatasan kuota impor, maka perdagangan internasional menjadi lesu. Dampak selanjutnya adalah, terganggunya pertumbuhan perekonomian negara-negara yang bersangkutan.
2) Karena produsen dalam negeri merasa tidak mempunyai pesaing, mereka cenderung kurang efisien dalam produksinya. Bahkan tidak hanya itu, produsen juga kurang tertantang untuk meningkatkan mutu produksinya. Kegiatan pembatasan kuota impor oleh suatu negara dapat mengakibatkan tindakan balasan bagi negara yang merasa dirugikan.



Manfaat Kegiatan Impor
Kegiatan Impor juga Memiliki Manfaat seperti dibawah ini... 
a. Memperoleh Barang dan Jasa yang Tidak Bisa Dihasilkan
        Setiap negara memiliki sumber daya alam dan kemampuan sumber daya manusia yang berbeda-beda.
         Misalnya, keadaan alam Indonesia tidak bisa menghasilkan gandum dan Amerika tidak bisa menghasilkan kelapa sawit. Perdagangan antarnegara mampu mengatasi persoalan tersebut. Perdagangan antarnegara memungkinkan Indonesia untuk memperoleh gandum dan Amerika memperoleh minyak kelapa sawit.
        Perdagangan antarnegara akan bisa mendatangkan barang-barang yang belum dapat dihasilkan di dalam negeri. Misalnya Indonesia belum mampu memproduksi mesin-mesin berat. Oleh karena itu, Indonesia melakukan perdagangan dengan Amerika, Jepang, Cina dan Korea Selatan dalam pengadaan alat-alat tersebut.
b. Memperoleh Teknologi Modern
         Proses produksi dapat dipermudah dengan adanya teknologi modern. Misalnya, penggunaan mesin las pada pabrik perakitan sepeda motor. Mesin ini mempermudah proses penyambungan kerangka motor. Contoh lainnya adalah mesin fotokopi laser. Mesin ini bisa menggandakan dokumen dengan lebih cepat dan jelas.
          Tingkat teknologi di negara kita umumnya masih sederhana. Pengembangan teknologi masih lambat karena rendahnya kualitas sumber daya manusia. Untuk mendukung kegiatan produksi, kita dapat mengimpor teknologi dari luar negeri.
Dalam perdagangan biasanya terjadi pertukaran informasi. Dari saling bertukar informasi ini, Indonesia dapat belajar teknik produksi baru dan pemanfaatan teknologi modern.
c. Memperoleh Bahan Baku
        Setiap kegiatan usaha pasti membutuhkan bahan baku. Untuk memproduksi mobil dibutuhkan besi dan baja. Untuk memproduksi ember, mangkuk, dan kursi plastik dibutuhkan plastik. Tidak semua bahan baku produksi tersebut dihasilkan di dalam negeri. Mungkin ada yang diproduksi di dalam negeri, tetapi harganya lebih mahal. Pengusaha tentu lebih menyukai bahan baku yang harganya lebih murah. Demi kelangsungan produksi, pengusaha harus menjaga pasokan bahan bakunya. Salah satu caranya dengan mengimpor bahan baku dari luar negeri.
 

Blogger news

Blogroll

About