Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 01 Juli 2015

pengertian proteksi

Proteksi adalah suatu kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri terutama yang baru tumbuh dari saingan luar negeri.
Kebijakan Proteksi Perdagangan
1. Tarif
Tarif atau bea masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan baik barang impor maupun ekspor. Akibat tarif impor adalah harga yang harus dibayar konsumen untuk membeli barang impor lebih tinggi, sehingga jumlah barang impor yang dibeli konsumen menurun.
2. Kuota
Kuota adalah batas maksimum jumlah barang tertentu yang bisa diimpor dalam periode tertentu, biasanya satu tahun. Perdagangan bebas tidak menyetujui pemberlakuan kuota dalam perdagangan internasional. Sebaliknya, negara yang menganut kebijakan proteksi sering menggunakan instrumen ini untuk mencegah masuknya barang impor.
3. Larangan Ekspor
Larangan ekspor adalah kebijakan pemerintah suatu negara melarang total semua ekspor komoditas tertentu. Larangan ekspor bertujuan agar industri tumbuh, membuka kesempatan kerja baru dan memberantas penyelundupan.
4. Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan perdagangan internasional yang melarang secara mutlak impor barang tertentu. Larangan impor bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dengan meningkatkan produktivitasnya dan meningkatkan harga.
5. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri (pengusaha) dalam negara dalam bentuk modal. Seperti, mesin-mesin, peralatan, keahlian, keringanan pajak, pengambilan pajak dan fasilitas kredit.

Pengertian Manajemen Ekspor dan Impor secara Filosofi :
Manajemen (mengatur) : Kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan dalam suatu organisasi.
Ekspor : Kegiatan yang menyalurkan barang dari daerah pabean Indonesia, sedangkan Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan Eskpor.
Impor : Kegiatan memasukkan (mendatangkan) barang dari luar daerah pabean Indonesia, sedangkan Importir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan Impor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About