Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 01 Juli 2015

pengertian dan jenis instrumen pasar modal

Yang dimaksud dengan instrument pasar modal adalah semua surat-surat berharga (securities) yang diperdagangkan di Bursa, instrument pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang. Dewasa ini instrument yang sudah ada di pasar modal terdiri dari sahm,obligasi, dan sertifikat. Sekuritas yang diperdagangkan di bursa efek adalah saham dan obligasi , sedangkan sertifikat diperdagangkan di luar bursa melalui bank pemerintah.
Saham adalah bukti kepemilikan atau benda penyertaan seseorang atau badan atas suatu perusahaan tertentuJadi pemilik saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar prosentase kepemilikan sahamnya.. Dengan memilki saham suatu perusahaan, maka manfaat yang diperoleh diantaranya adalah sebagai berikut
a. deviden, adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham.
b. Capital gain, adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih jual dengan harga belinya.
c. Manfaat non-finansial yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
Secara umum saham dibagi dalam dua jenis yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferrend stock). Saham biasa (common stock) merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di pasar modal. Bahakan saat ini dengan semakin banyaknya emiten yang mencatatkan sahamnya di bursa efek, perdagangan saham semakin marak dan menarik para investor untuk terjun dalam jual beli saham. Saham biasa adalah saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh deviden sepanjang perusahaan memperoleh keuntungan. Pemilik saham mempunyai hak suara paa RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya (one share one vote). Pada saat likuidasi perusahaan, pemilik saham mempunyai hak memperoleh sebagian dari kekayaan setelah semua kewajiban telah dilunasi.
Saham preferen merupakan saham yang memiliki likuiditas lebih tinggi dari saham biasa. Sebagai contoh, pemegang saham preferen mempunyai hak untuk mendapatkan deviden yang tetap setiap tahunnya. Tidak seperti pada saham biasa. Jika pada saham biasa deviden yang dibagikan tergantung dari keuntungan perusahaan , jika perusahaan merugi maka pemegang saham biasa tidak mendapatkan deviden. Pada saham preferen jika perusahaan merugi atau tidak bisa membagikan deviden pada tahun berjalan karena suatu hal, maka deviden akan diakumulasikan dan akan dibayar pada periode berikutnya. Jika perusahaan jatuh bangkrut, maka sisa asset perusahaan akan dibagikan terlebih dahulu kepada pemilik saham preferen, baru setelah itu kepemilik sahm biasa. Tetapi pemilik saham preferen tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),seperti layaknya pemegang saham biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About