Etika profesi menurut
keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik
profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak
benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan
apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan
adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Rabu, 01 Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar