Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 01 Juli 2015

ekspor

EKSPOR adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
EKSPORTIR adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.
EKSPORTIR TERDAFTAR adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

(PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008)

PENYAMPAIAN PEB KE KANTOR PABEAN PEMUATAN
  1. Data elektronik atau tulisan diatas formulir (PDE , media penyimpan data elektronik)
  2. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean 
  3. sebelum keberangkatan sarana pengangkut PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut 
  4. secara periodik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman pada alat ukur yang ditetapkan è PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa 
PEB tidak wajib atas ekspor meliputi:
  1. barang pribadi penumpang 
  2. barang awak sarana pengangkut 
  3. barang pelintas batas 
  4. barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

BARANG EKSPOR KHUSUS
  1. barang kiriman
  2. barang pindahan
  3. barang perwakilan negara asing atau badan internasional
  4. barang ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga, 
  5. barang cinderamata
  6. barang contoh
  7. barang keperluan penelitian

UNTUK KANTOR YANG SUDAH PDE, DAPAT DISAMPAIKAN OLEH EKSPORTIR DENGAN MENGGUNAKAN TULISAN DIATAS FORMULIR, KECUALI BARANG KIRIMAN Ekspor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
  1. harus berstatus sebagai PPJK
  2. bertindak sebagai Eksportir 
  3. wajib serahkan lembar lanjutan lengkap dengan nomor pos tarif paling lama 7 hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran 

PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang Ekspor melalui PJT tidak diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB

EKSPOR BARANG KENA CUKAI

Eksportir wajib cantumkan nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-8) pada PEB untuk BKC yang belum dilunasi cukainya

Pembayaran PNBP
  1. paling lambat pada saat penyampaian PEB
  2. setelah penyampaian PEB PEMBAYARAN PNBP BERKALA
Tempat Pembayaran
  1. Bank Devisa Persepsi 
  2. Pos Persepsi 
  3. Kantor Pabean Pemuatan 
PEMBAYARAN BEA KELUAR
  1. paling lambat pada saat penyampaian PEB
  2. paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut Barang ekspor dengan karakteristik tertentu (PASAL 8 AYAT (3) PP 55 THN 2008 Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu )

PEMERIKSAAN FISIK TERHADAP BARANG EKSPOR

  1. Akan diimpor kembali 
  2. Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali 
  3. mendapat fasilitas KITE
  4. Dikenai Bea Keluar 
  5. Berdasarkan Informasi dari DitJen Pajak 
  6. NHI Kecuali terhadap EKSPORTIR TERTENTU yang atas barang ekspornya:
    1. mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau 
    2. dikenai Bea Keluar 

EKSPORTIR TERTENTU

Reputasi eksportir : Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir tertentu

Ditetapkan oleh : Direktur Penindakan dan Penyidikan
  1. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
  2. tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak;
  3. telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit; dan/atau
  4. telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak patuh

PEMBATALAN EKSPOR

  1. Wajib dilaporkan oleh ekspor tir secara tertulis kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam peb
  2. Tidak lapor atau terlambat lapor sanksi administrasi berupa denda
  3. Tidak diperiksa fisik , kec nota hasil intelijen

PEMBETULAN DATA PEB

Pembetulan mengenai :

  1. Jenis barang
  2. Jumlah barang
  3. Nomor peti kemas
  4. Jenis valuta
  5. Nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal :
    1. Short shipment atau ekspor barang curah paling lama 3 hari
    2. Karakteristik tertentu paling lama 60 hari

BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR,

  1. Karena kekhilafan yang nyata (salah hitung atau salah penerapan aturan) è setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor / PFPD 
  2. Pembetulan tanggal perkiraan ekspor
Tidak dilayani, jika :
  1. Temuan pejabat pemeriksa dokumen ekspor
  2. Telah mendapat penetapan pejabat pemeriksa dokumen ekspor  Paling lama 1 bulan sejak peb mendapat nomor & tanggal pendaftaran
    1. Tidak diperiksa fisik
    2. Kesalahan data PEB è paling lama 1 bulan sejak peb mendapat nomor & tanggal pendaftaran

PEMBETULAN TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR

  1. Hanya dapat dilakukan dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean 
  2. diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB
  3. tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean 
Jika tidak memenuhi ketentuan diatas, dilakukan pembatalan PEB dan diajukan PEB baru
TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBETULAN DATA PEB DILAKUKAN PEMBATALAN SEPANJANG BELUM DIMUAT DI SARANA PENGANGKUT
Terhadap kesalahan data peb mengenai:
  1. Jenis/kategori ekspor (umum, mendapat fasilitas kite, khusus, TPB, re-impor, re-ekspor)
  2. Jenis fasilitas yang diminta
  3. Kantor pabean pemuatan


PEMBATALAN PEB

  1. Permohonan pembatalan PEB
  2. Eksportir menyampaikan PEB baru
  3. Untuk barang ekspor dikenai bea keluar eksportir wajib mengajukan pembatalan peb terhadap: Barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean paling lambat s.d. tanggal perkiraan ekspor Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati 30 hari sejak pendaftaran PEB, dalam hal telah dimasukkan ke kawasan pabean Pembetulan tanggal perkiraan ekspor yang baru melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean Kerusakan peti kemas atau kemasan (barang sdh di kawasan pabean)

SELURUH :

1.Pembatalan peb
2.Diberitahukan kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor
3.Dilakukan pemeriksaan fisik sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean
SEBAGIAN

1.Pembetulan peb
2.Diberitahukan kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor
3.Dilakukan pemeriksaan fisik sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean
DOKUMEN PENGELUARAN SPPBE

PEMBATALAN PKBE (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor)

1.Permohonan pembatalan
2.Dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi
3.Sebelum barang ekspor dimuat di sarana pengangkut
PEMBETULAN DATA PKBE

Pengajuan pembetulan:

1.Sebelum masuk kawasan pabean
2.Setelah masuk kawasan pabean:
Adanya keputusan pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan jumlah barang ekspor dari dalam peti kemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE

Pembetulan hanya dapat dilakukan terhdap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB

Mendapat persetujuan pejabat

PENYAMPAIAN:

1.Sistem PDE Kepabeanan
2.Tulisan diatas formulir
3.SEMUA ELEMEN DATA, KECUALI
4.Identitas pihak yang melakukan konsolidasi
5.Kode kantor pabean pemuatan

Informasi Tentang Ekspor - Jenis-jenis barang yang dilarang ekspor

Ketentuan

1.Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 228/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997;
2.Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
3.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor ; 385/MPP/Kep/6/2004 tentang Perubahan dari Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
4.Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 07/M-DAG/PER/4/2005 tanggal 19 April 2005 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Beberapakali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor ; 385/MPP/Kep/6/2004.
PENGGOLONGAN PEMBATASAN & LARANGAN EKSPOR

Barang yang diatur ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdaftar;

1.Maniok, khusus ekspor tujuan negara eropa;
2.Kopi;
3.Tekstil dan produk tekstil, khususnya untuk ekspor tujuan negara kuota (USA, Uni Eropa, Kanada, Norwegia, dan Turki);
4.Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis.
Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

1.Sapi, bibit sapi, dan kerbau;
2.Ikan dalam keadaan hidup yaitu Ikan dan anak ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus), benih ikan Bandeng (nener), ikan dan anak ikan Arwana jenis Sclerophages Jardini, Inti kelapa sawit (palm kernel);
3.Minyak dan gas bumi;
4.Pupuk Urea;
5.Kulit buaya dalam bentuk wet blue;
6.Binatang / satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi yang termasuk dalam Appendix 2 CITES;
7.Perak dalam segala bentuk kecuali dalam bentuk perhiasan;
8.Emas dalam segala bentuk kecuali dalam bentuk perhiasan;
9.Limbah dan skrap Ferro hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari P. Batam);
10.Limbah dan skrap dari Baja stainless, Tembaga, Kuningan, dan Aluminium
Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor;

1.Ikan dalam keadaan hidup : Ikan dan anak ikan Arwana jenis Sclerophages Formosus, Benih ikan Sidat (Anguila SPP) dibawah ukuran 5 mm, Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm keatas, Udang galah air tawar dibawah ukuran 8 cm, Induk dan calon induk Udang Penaeidae, Karet bongkah;
2.Barang kuno yang bernilai kebudayaan (benda cagar budaya);
3.Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi yang termasuk dalam Appendix 1 dan 3 CITES;
4.Bahan-bahan remiling : Slabs, Lumps, Scraps, Karet Tanah, Unsmoked Shets, Blanked sheets, Smoked lebih rendah dari kualitas IV, Remilled 4, Cutting C, Blanked D. off, Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata (kecuali kulit buaya dalam benuk wet blue).
Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pengertian diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About